LABUHANBATU UTARA.ISSU.COM –
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah, SE menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 melalui rapat paripurna DPRD Labura, di ruang rapat DPRD Labura, Senin (11/12).
Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri 26 orang anggota DPRD, Sekretaris Daerah Labura Drs. Ahmad Fuad, M.Si, Sekretaris dewan Muhammad Lokot, serta jajaran OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Labura.
Ketua DPRD Labura, Drs. Ali Tambunan didampingi Wakil DPRD Edi Susanto Ritonga,SE dan Sulhanuddin,S.Sos mempimpin rapat paripurna. Kemudian memberikan kesempatan kepada Bupati Kharuddin Syah untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tahun Anggaran 2018.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan, Nota Keuangan mencakup Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2018 dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp.837.030.764.177, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 51.069.120.952, kemudian Dana Perimbangan Rp.687.779.268, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.88.182.375.
“Kemudian Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.871.626.646.892, yang terdiri dari, belanja tidak langsung Rp.549.196.624.004, dan belanja langsung, sebesar Rp.322.430.022.888,” jelas Kharudin Syah.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah, yang berjumlah sebesar Rp.36.595.882.715, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000, yaitu penyertaan modal (Invesatsi) daerah pada PT Bank Sumut.
“Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA)” kata Bupati. Dengan demikian jumlah APBD Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 837.030.764.177.
Dijelaskannya juga, bahwa Rancangan PABD yang disampaikan tersebut belum termasuk anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Total APBD tersebut digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tersebar di 33 perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung dan urusan ke wilayahan,” Tutup Kharuddin Syah.
Sumber Diskomimfo Labuhanbatu utara