LABUHANBATU, ISSU.com-
Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tidak menghadiri Undangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) dalam agenda sidang sengketa informasi Publik yang digelar di Auditorium Hotel Platinum Rantau Perapat. Senin (16/10/2017).
Hingga pada saat majelis komisioner memasuki ruang sidang sesuai dengan jadwal pada undangan sidang pertama KIP Sumut yakni tahap pemeriksaan legal standing yang terlihat hadir hanya pihak pemohon dari aktifis API sedangkan Bupati Paluta atau yang di kuasakan tidak terlihat di meja termohon.
Ketua majelis komisioner M. Zaki Abdullah pada KIP Sumut Akhirnya men Skor sidang setelah Beberapa kali menyakan pihak panitera tentang informasi alasan ketidak hadiran Bupati Paluta dalam sidang tersebut.
“Panitera… bagai mana informasi keberadaan dari pihak Termohon bupati Paluta..???tanya majelis ketua majelis komisioner.
“Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan keberadaan dari pihak termohon Bupati Paluta”jawab panitera.
Sehari Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Paluta Anwar sadat Siregar saat di hubungi wartawan via seluler mengatakan, Bupati Paluta tidak akan hadir, karena ada agenda sidang Di DPRD Paluta, ia juga heran permohonan DPA Paluta oleh Aktivis API bulan April lalu bisa berlanjut sampai kesidang KIP Sumut.
“Bapak Bupati Paluta mungkin tidak bisa hadir besok, karena besok ada agenda Sidang di DPRD Paluta, saya heran permohonan DPA paluta API bulan April 2017 Lalu, koq bisa berlanjut ke Sidang KIP “ungkapnya.
Salah satu pihak Pemohon Dari aktivis API Paluta Andi khoirul harahap, usai acara sidang diskor, menyayangkan Sikap Bupati Paluta karena menurutnya Bupati paluta tidak mematuhi undang undang KIP dengan cara mangkir dari persidangan.
Karena, kata dia, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bukanlah merupakan informasi yang di Kecualikan sebagai mana yang ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP No 14 tahun 2008 dan Pasal 4 permendagri No 4 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. (red2)
Keterangan gambar:
Bupati Padang Lawas Utara Drs. Bachrum Harahap