Sharing is caring
 LABUHANBATU UTARA.ISSU.COM –

Kharuddin Menjelaskan, Sejalan dengan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah serta perubahannya, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kharuddin juga mengungkapkan bahwa adanya beberapa Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, sehingga terjadi penambahan dan pengurangan antara lain adalah Meningkatnya belanja modal infrastruktur, penganggaran dana bantuan operasional Sekolah (Dana BOS), Perubahan Gaji Pokong/Uang refresentasi dan Tunjangan Anggota DPRD serta adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Atas dasar hal tersebutlah, maka Pemerinah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengusulkan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2017,” Ucap Bupati.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Nota Pengantar APBD Kabupaten Labura yang disampaikan oleh Bupati Labura. Selain itu hadir pula oleh wakil bupati, sekertaris daerah, organisasi perangkat daerah, serta instansi pertikal pemerintahan Kabupaten Labura.

Sumber Diskomimfo Labuhanbatu utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *