Sharing is caring

 

LABUHANBATU SELATAN.ISSU.COM –

Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM membuka secara resmi Sosialisasi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, Rabu (13/9) di Hotel Grand Sahada. Turut hadir pada acara tersebut Danramil 11 Kotapinang Mayor. Czi Baginda Siregar, SE, mewakili Kapolres Labbuhanbatu Selatan Kapolsekta Kotapinang Kompol. M. Sitanggang, Ketua MUI dan Ketua FKUB.

Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dalam sambutannya mengatakan meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa, sehingga menurunkan mutu serta fungsi tanah yang pada akhirnya mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM menjelaskan kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat terjadi karena tindakan orang, baik di areal produksi biomassa maupun karena adanya kegiatan lain diluar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

H. Wildan Aswan Tanjung juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mempertahankan dan mengendalikan pemanfaatan fungsi tanah dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi dan pelestariannya.

“Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, jelas H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM.

Sosialisasi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa diikuti oleh kepala OPD terkait, pimpinan rumah sakit, manajer perkebunan dan manajer perhotelan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan narasumber adalah Arlen H. Jhon Dosen FMIPA USU dengan materi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa dan Tedi Supriatna, SH Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Provsu dengan materi Penegakan hukum terkait PP Nomor 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

Sumber : Humas pemkab Labuhanbatu selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *