Sharing is caring

LABUHANBATU.ISSU.COM –

IMG 0738
Teks Foto : Asisten Administrasi Ekbang dan Kesra Ir. Hasan Heri Rambe ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015 – 2023 di Aula Asrama Haji Ujung Bandar Rantauprapat.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang di wilayah dan menyelaraskan pembangunan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sekaligus mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung dan daya tampung melalui keseimbangan alokasi ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung.

Demikian disebutkan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si, Kamis (7/12) pagi dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Ekbang dan Kesra Ir. Hasan Heri Rambe ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015 – 2023 di Aula Asrama Haji Ujung Bandar Rantauprapat.

Katanya lagi, Masa berlaku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.

Menurut Bupati, Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2023, tantangan yang harus segera dihadapi adalah bagaimana mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersam oleh Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha.

Sementara, Erna Purba, ST selalu Ketua Pelaksana kegiatan dalam laporannya menyebutkan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini yang pertama adalah, Tersosialisasinya Perda No. 3 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2023 kepada seluruh stakholder dan para pemangku kepentingan di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Lembaga, Akademisi dan Organisasi Keprofesian; Kedua, Mendorong keterpaduan rencana pembangunan antar sektor dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan yang Ketiga, adalah untuk memberikan pemahaman pada peserta baik organisasi perangkat daerah maupun para pihak yang akan berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Menurut Erna Purba, Peserta dari kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan, Instansi dan Organisasi terkait, Mahasiswa dan Masyarakat pada umumnya dengan menghadirkan nara sumber Yosi Sukmono, ST UPT Aplikasi, Informasi dan Geospasial Bappeda Provinsi Sumatera Utara.

Sumber Diskomimfo Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *