Teks Foto : Dua orang petugas ketika membacakan teks UUD 45 dan Sapta Prasetya Korpri dihadapan Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II di Halaman Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelantikan Kabupaten Labuhanbatu.
Sharing is caring

LABUHANBATU.ISSU.COM – 

 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dimana kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan diproses sedemikian rupa mulai dari tahap pengusulan sampai terbitnya dokumen yang dibutuhkan pemohon dan diproses di satu tempat.IMG 7112

Hal tersebut dijelaskan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si, Senin (28/8) pagi dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Paruhuman Daulay pada upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Lapangan Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelantikan Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk memenuhi maksud tersebut, direncanakan pada bulan September Tahun 2017, Pemkab Labuhanbatu Cq. Dinas Penaman Modal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan launching atau meluncurkan program E-Perizinan, dimana program ini akan mempermudah pemohon dan masyarakat luas, mengakses informasi persyaratan dan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dalam pidato tertulis itu Bupati tersebut, Paruhuman Daulay menjelaskan, bahwa dalam upaya melaksanakan PTSP, Bupati Labuhanbatu telah menetapkan Perbup Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang, Pengelolaan Perizinan, dimana dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Bupati Labuhanbatu telah mendelegasikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 51 jenis perizinan yang terbagi dalam 8 sektor.

Menurutnya 8 sektor itu ialah, Sektor perdagangan dan perindustrian sebanyak 10 jenis perizinan, Sektor kesehatan sebanyak 21 jenis perizinan, Sektor pendidikan sebanyak 3 jenis perizinan, Sektor perhubungan sebanyak 4 jenis perizinan, Sektor lingkungan hidup sebanyak 5 perizinan, Sektor pekerjaan umum dan tata ruang/cipta karya sebanyak 5 jenis perizinan, Sektor pertanian, kelautan dan perikanan sebanyak 2 jenis perizinan dan Sektor kepariwisataan sebanyak 1 jenis perizinan, sebutnya.

Pada Apel Gabungan yang turut dihadiri Asisten Adm Umum Amru, SE, Plt. Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST, Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak H Panusunan, S.Pd, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zaid Harahap, S.Sos dan Lidiyawati Harahap, S.Psi Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Labuhanbatu itu, Bupati Labuhanbatu menambahkan, kebutuhan masyarakat akan informasi perizinan secara cepat dan tepat merupakan hal utama yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus marathon bekerja keras, mengejar ketertinggalan di bidang pelayanan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yaitu, Aman, nyaman dan memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan daya tarik investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kabupaten Labuhanbatu, terang Bupati diakhir pidato tertulisnya.

Sumber : Diskomimfo Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *