Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka WH alias Wendi Setelah Diamankan Di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang pria berinisial WH alias Wendi (25) warga Aek Paing Bawah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diringkus petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tersangka WH alias Wendi diamankan petugas pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Rumah salah seorang warga di Jln Torpisang Mata, Rantauprapat atas kasus pembunuhan terhadap seorang janda di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Kamis 24 Februari 2022 yang lalu.

Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa sore (1/3/2022) menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi dirumah korban bernama Sugiarti (47) di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Labusel pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 00.15 Wib.

Kasus pembunuhan diduga berlatar belakang asmara yang berujung sakit hati, emosi dan cemburu pelaku kepada korban, karena saat itu korban menerima vidio call dari laki-laki lain di depan mata tersangka. “Antara tersangka dan korban dikabarkan bersetatus kekasih tanpa ikatan, namun dalam dua bulan terakhir hubungan asmara keduanya kurang harmonis,” Papar Kapolres.

Karena rasa sakit hati itu, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, selanjutnya tersangka membekap hidung, mulut dan wajah korban menggunakan bantal untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi. “Usai membunuh korban, sebelum melarikan diri tersangka juga sempat mencuri barang-barang milik korban,” Ungkap Kapolres.

Setelah mengambil barang berupa HP, Gelang dan Sepeda Motor milik korban, Sambung Kapolres, pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri menuju Rantauprapat. Karena sepeda motor yang dikendarai kehabisan minyak, tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut di semak-semak di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga.

“Selanjutnya tersangka melanjutkan pelariannya dengan berjalan kaki menuju kerumah temannya untuk bersembunyi hingga akhirnya berhasil di tangkap pihak kepolisian,” Imbuhnya.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor bebek warna biru putih tanpa Nopol milik korban, 1 unit HP Android milik korban, 1 Unit HP Lipat warna putih milik pelaku serta beberapa potong pakaian milik tersangka saat melakukan tindakan pidana pembunuhan.

“Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di ruang tahanan Sat Reskrim Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis 340 Sub Pasal 339 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” Pungkas Kapolres. (Er/id)

Baca JugaPengedar Sabu di Aek Loba Pekan Diamankan Polsek Pulau Raja

Editor : Indra Dharma

 

Print Friendly, PDF & Email