Foto : Tersangka Ris dan Pris Diamankan Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu.
Labuhanbatu – issu.com – Dalam upaya pemberantasan siklus peredaran narkoba di wilayahnya, Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil amankan 2 pria yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (30/7) sekira pukul 23.30 wib.
Kedua tersangka yaitu, Ris alias Riswan (42) dan Pris alias Ris (27) merupakan warga Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan pihak Polsek Bilah Hulu di Jalan Danau Bale C, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap atau bong. “Ya, selain barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kita juga mengamankan 1 buah kaca pirek, 2 unit mancis dan 1 buah botol minuman yang sudah dimodifikasi yang di duga sebagai alat hisap sabu-sabu,” Ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP. ST Panggabean, Jumat (31/7/2020).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu tentang adanya 2 orang yang sedang mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bakaran Batu tepatnya di Jalan Danau Bale C.
Bermodal informasi tersebut, kata Kapolsek, Tim Tekab Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap 2 orang pria yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan akan di limpahan ke unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (ID-Red)