Sharing is caring

 

Tanjungbalai | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang warga Asahan karena miliki narkotika jenis sabu. Dua Sekawan tersebut ditangkap pada Kamis 3 Desember 2020 dari sebuah rumah yang berlokasi di Dusun II. Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka adalah, Syahdon Datuk Muda alias Madon (46), dan Sakti Arjuna alias Sakti (35), warga Dusun II Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka, Satres narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 4,93 gram, uang tunai sebanyak Rp.520.000 dan 1 wadah plastik berbentuk teko warna kuning beserta bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Jumat (4/12), melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang disebutkan,personil langsung melakukan penyergapan dirumah tersangka”, Ucap nya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu didalam sebuah teko plastik warna kuning yang terletak dilantai tepatnya di belakang rumah tersangka. “Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka”, Sambung AKP Zulfikar.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kepada keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Zulfikar. (Ambon-Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *