Sharing is caring

Ket.Photo: Ke 4 Orang Pria Terduga Bandar dan Pengedar Sabu Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu | Issu.Com – Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, melalui Sat Narkobanya, Polres Labuhanbatu kembali mengamankan terduga bandar dan 3 orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka yang kita amankan ada 4 orang, yakni EAM alias Erwin, warga Kabupaten Labuhanbatu, ASH alias Agus dan NSN alias Uli warga Kabupaten Labura dan MD alias Amri warga Kabupaten Labusel. Para tersangka kita amankan dari lokasi berbeda pada 10 Mei 2023 yang lalu,” terang Akp Roberto P Suanturi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap ke 4 pelaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka.

“Dari ke 4 orang tersangka yang berhasil kita amankan, 1 diantaranya merupakan bandar narkoba,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, dari tersangka EAM alias Erwin, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 98,92 gram dan 1 Unit sepeda motor Nmax Nopol BK 1241 SAM dan tersangka EAM memiliki peran sebagai perantara jual beli sabu.

Dan dari pelaku berinisial ASH Alias Agus diamankan 1 buah dompet warna hitam, 3 Unit HP Android dan 1 Unit Sepeda merk vario Nopol BK 3604 YBR dan dari pelaku MD Alias Amri yang berperan sebagai bandar, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp.1 Juta 220.000 ribu.

“Saat ini ke 4 tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kasat mengakhiri.  (Erine-Red)

Editor : Indra D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *