Labuhanbatu | Issu.Com – Tindak lanjuti laporan warga kepada Kapolres, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap seorang Pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Tersangka RS alias Dedek (36), warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selalatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura tersebut berhasil diamankan petugas pada Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib.
“Dari tangan tersangka RS, kita berhasil menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi butir kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,25 gram, uang tunai senilai Rp. 355.000′- dan 1 Unit Handphone”, Ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (13/6) siang.
AKP Martualesi juga menerangkan, tersangka berhasil ditangkap setelah kurang lebih seminggu pasca laporan dari masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu melalui pesan singkat seluler. “Dalam isi pesan kepada Kapolres tersebut, warga meminta agar pihak Polres Labuhanbatu menindak tegas bandar sabu bernama dedek yang berada di daerah Marbau yang sudah semakin meresahkan masyarakat”, Ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan bapak dua anak tersebut menerangkan, dirinya sudah berjualan sabu selama 3 bulan dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan mencapai 300 hingga 400 ribu setiap gram nya.
Kepada petugas, Sambung Kasat, RS juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menghubungi nomor handphone milik seseorang. “terhadap nomor handphone tersebut saat ini masih kita lakukan pengembangan”, Ujarnya.
Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)