Ket. Photo : Tersangka SA dan RF saat menjalani proses pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu | Issu.Com – Membuktikan tekatnya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) terduga pengedar sabu di wilayah Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Selain amankan sang pengedar, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pria terduga kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (10/10/2021) menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dari kedua tersangka yakini SA alias Manohara (39), warga Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir dan RF alias Kiki (25), warga Jln Pendidikan, Negeri Lama, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,38 gram dan 1 Unit Handphone.
AKP Martualesi juga menyampaikan, menurut keterangan tersangka SA yang merupakan Ibu 4 (empat) anak tersebut, dirinya (SA) telah mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu tersebut selama dua tahun dengan keutungan mencapai Rp. 700.000,-/ minggu, Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada April 2021 yang lalu.
“Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka RF, kemudian kita lakukan pengembangan kerumah tersangka SA. Saat dilakukan penggerebekan ke kediaman tersangka SA, petugas berhasil mengamankan tersangka, namun suami tersangka yang saat itu berada didalam rumah berhasil melarikan diri”, Ungkap Kasat.
Saat ini, sambung Kasat, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)