Labuhanbatu, Issu.Com – Berbekal informasi lebih dari masyarakat dan media sosial, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil sikat seorang pelaku tidak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Panai Tengah, pada Sabtu (31/10) siang.
Dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK. MH, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara semakin gencar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan berkembangnya teknologi telekomunikasi berbasis Internet, hal ini semakin dimanfaatkan oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk mengumpulkan segala informasi dari masyarakat dan media sosial dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang menjadi fokus tersendiri bagi AKBP Deni Kurniawan.
Kepada awak media, Minggu (1/11) pagi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap serang tersangka pelaku narkoba di wilayah Labuhan Bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi berbasis media sosial dan media online yang dihimpun petugas.
“Sesuai informasi yang telah dihimpun, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Aiptu Mansyursyah melakukan penggerebekan di salah satu rumah masyarakat yang di duga menjadi markas trensaksi narkotika, tepatnya di Jalan Skip, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu “, Terang Kasat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Lanjut Kasat, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial EP (51), warga Jln. Skip, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Dari tersangka EP, petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram, Satu Bungkus Rokok dan 2 unit handphone”, Ungkap AKP Martualesi.
Kasat juga menerangkan, dari hasil introgasi kepada tersangka, akhirnya tersangka EP mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan barang haram tersebut selama ± 4 bulan.
“EP juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang melalui telpon seluler. Saat Tim mencoba menghubungi nomor tersebut untuk dilakukan pengembangan, ternyata nomor tidak aktif”, Tegas Kasat.
Selanjutnya, Sambung AKP Martualesi, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (Indra-Red)