Labuhanbatu | Issu.Com – Buktikan keseriusannya dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai – Labusel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangan pers nya pada Selasa (21/9) siang memaparkan, pengungkapan jaringan narkotika antar Kabupaten ini diawali dengan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial SS Alias Muneng (46) dan Tersangka W alias Yudi (43) pada Jumat 11 September 2021 di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, Lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial T alias Toncel (49) dan Ops alias Patar (39). “Selain mengamankan ke empat tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total 493,08 gram” Ungkap nya.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan untuk tersangka W alias Yudi akan dijerat pasal 114 Sub 112 Yo UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni SS, T dan Ops di persangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Deni Kurniawan juga menerangkan, dari ke empat tersangka, tersangka SS alias Munang merupakan target yang sudah lama akan ditangkap namun berhasil lolos saat penggerebekan di wilayah Kota Pinang. “Tersangka muneng adalah sindikat narkoba jaringan Tanjungbalai dengan omset penjualan mencapai 400 hingga 500 gram/ minggu” Jelas Kapolres mengakhiri.
Selain Kapolres, dalam giat konferensi pers tersebut juga tampak hadir Wakapolres Labuhanbatu Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati. (Indra-Red)