Sharing is caring

 

 

Labuhanbatu, Issu.Com – Dalam tekad memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya, Polres labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan berlaku responsif terhadap segala informasi dari masyarakat termasuk info yang bersumber dari medsos.

Dibuktikan Kapolres, mendapat informasi dari salah satu media online terkait laporan kasus tindak pidana Narkotika pada tgl 16 Oktober 2020, yaitu Lan, sebut Polsek Panai Tengah. AKBP Deni Kurniawan segera perintahkan Satres Narkobanya untuk melakukan penelusuran diwilayah hukum Polsek Panai Tengah.

Sesuai harapan, Senin (19/10) sekira pukul 00:30 Wib, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DSR (22),warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka DSR, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,32 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Hp Android.

Kepada awak media, Senin (19/10),Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan, terkait informasi dari salah satu media online tentang dugaan Polsek Panai Tengah pelihara bandar narkoba, dirinya langsung memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

“Diduga tersangka juga membaca info dari media online tersebut, makanya saat awal dilakukan penyelidikan oleh petugas, situasi di lokasi yang diduga tempat bertransaksi narkoba itu sepi,” Ucap Kapolres.

Akhirnya, lanjut Kapolres, pada Minggu (18/10) sekira pukul 23:00 wib, Kanit 2 Ipda Tito Alhafez bersama Aipda Dedi Matondang beserta anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah.

“Dengan under cover yang dilakukan oleh salah satu petugas. Akhirnya anggota bisa berhasil bertransaksi dengan tersangka dan berhasil mengamankannya,” Jelas Kapolres.

“Dari hasil introgasi, akhirnya tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka, ketika di lakukan penggeledahan kediaman SL ternyata tidak berada ditempat, diduga penangkapan ini telah bocor karena lokasi penangkapan berdekatan,” Sambungnya.

Setelah diamankan, selanjutnya Personil polres labuhanbatu membawa tersangka DSR beserta barang bukti narkoba miliknya ke Kantor Satres Narkoba polres labuhanbatu untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *