Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil menangkap dua tersangka pelaku narkoba yang merupakan jaringan narkoba FS alias Man Batak pada hari Minggu 07 Februari 2021 dini hari.

Kebersihan tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Akp Martualesi Sitepu kepada awak media, Senin (82) siang di ruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua tersangka adalah MZ alias ZUNED (31), Warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang selama ini berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan Narkoba Sang Bandar (Man Batak) dan HT alias Hayat alias Ogut (43), yang juga warga Padang Matinggi yang berperan sebagai kurir untuk membagikan sabu-sabu dari sang bandar kepada para pengedar di wilayah Rantauprapat.

“Kedua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda”, Ungkap Kasat.

Dari tersangka MZ, Lanjut Kasat, Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,03 gram, 2 unit handphone dan Sebilah Samurai. Sedangkan dari tersangka HT, petugas berhasil menyita barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram dan 32,26 gram, 1 unit sepeda motor treil, 3 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 300.000,-

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka yang langsung di pimpin oleh dirinya (Kasat Narkoba) beserta Kanit Idik Ipda Tito Alhafezt, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 52,77 gram”, Jelasnya.

Karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan, Sambung Kasat, terhadap kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kanan masing-masing tersangka. “Tembakan tersebut terpaksa dilakukan karena perlawanan yang dilakukan kedua tersangka dinilai membahayakan nyawa petugas,”, Ucap Martualesi.

Martualesi juga menerangkan, tersangak MZ juga merupakan seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun dan batu bebas bulan April 2020 yang lalu.

Kepada petugas, MZ mengaku selama dipenjara dirinya dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari lapas langsung bergabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

Dilokasi yang sama, Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ust Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers tersebut sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba”, Ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *