Sharing is caring

Ketiga tersangka pelaku curat setelah diamankan team tekab reskrim Polres Labuhanbatu. (Photo : Humas Polres Labuhanbatu)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Karena melakukan tindakan kriminal Pencurian dengan Pemberantan (Curat), Dua Pria warga Kecamatan Rantau Utara dan Satu warga Kecamatan Bilah Barat ditangkap Team Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu, karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas terpaksa menembak bagian kaki para tersangka.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka yakni DSS alias Doni (35), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi dan SS alias Santo (28), warga Bandar Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara beserta AP alias Dedek (24), warga Suka Ramai, Kelurahan Tebing Linggahara, Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut terjadi pada Minggu 13 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, pada Senin (14/6) menjelaskan, ketiga tersangka diamankan atas dasar laporan nomor : LP/B/1104/VI/2021/SPK-T/RES – LABUHANBATU /POLDA SUMUT dengan Pelapor atas nama Zul Fadli Nasution, warga Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Kasat juga menerangkan, kejadian tindak pidana Curat tersebut terjadi pada jumat 11 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib di rumah Pelapor.

Akibat pencurian tersebut, lanjut Kasat, barang-barang elektronik dan barang berharga yang ada di dalam rumah milik korban raib digondol tersangka. “Korban mengalami kerugian berkisar Sepuluh Juta Rupiah”.

Kasat juga memaparkan, ketiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, tersangka DSS alias Doni dan SS alias Santo diamankan di Lingkungan Perlayuan, Pulo Padang, pada Minggu (13/6/2021) pukul 17:00 Wib sedangkan tersangka AP alais Dedek diamankan di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

“Saat dilakukan upaya pengembangan untuk menemukan alat bukti, ketiga tersangka mencoba melakukan perlawanan. Meski petugas sudah melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, para tersangka tidak mengindahkannya dan terpaksa dilakukan penembakan pada bagian kaki masing-masing tersangka”, Ucap Kasat.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa 1 Unit Kipas Angin, 1 Unit TV, 1 Buah Tas Ransel Warna Merah, 1 Buah Tas Wanita Warna Putih, 1 Buah Dompet, 1 Unit Senter, 1 Unit Reac Coaker, 1 Buah Tasbih, 1 Set Alat Kosmetik, 1 Buah Modem dan 2 Buah Cincin.

Selatan barang milik korban, petugas juga menyita alat bukti kejahatan milik tersangka yakni 1 Buah Obeng, 1 Unit Pahat, 1 Buah Tas Samping Warna Coklat dan petugas juga mengamankan 1 File Video Rekaman CCTV saat kejadian.

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Rantauprapat, saat ini ketiga tersangka diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *