Foto : Tersangka AH alias Asrul (Kaos Putih), Sesaat Setelah di Amankan Tim Tekab Polsek Kampung Rakyat.
Labuhanbatu, Issu.Com – Personel Unit Tekab Polsek Kampung Rakyat dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka.
Tersangka AH alias Asrul (24), di tangkap petugas saat berada di depan rumah warga tak jauh dari kediamannya, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 20:30 wib, di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 1 HP merek Vivo warna biru berisikan tebakan angka jenis Kim, uang tunai senilai Rp 28.000, 1 buah buku berisikan catatan tebakan angka perjudian, dan 2 lembar kertas tulisan rumus tebak angka perjudian jenis Kim.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetya mengatakan, malam kemarin sekira pukul 20.30, Unit Tekab Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian jenis Kim Hongkong yang dilakukan AS tepatnya di depan sebuah bengkel las di Desa Air Merah.
“Berbekal informasi itu, Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menemukan tersangka sedang asyik mengetik pesanan tebak angka jenis Kim di handphone miliknya dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek, Rabu (16/9/2020).
Untuk keperluan penyidikan, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana,” tandanya Kapolsek. (ID-Red)