Sharing is caring

Ket. Photo : Haji Boster Sitio terima SK kepengurusan KONI Labuhanbatu dari Ketua Umum KONI Sumut.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Pasca digelarnya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, H Boster Sitio selaku ketua terpilih menerima SK kepengurusan KONI Labuhanbatu dari Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Utara, John Ismadi Lubis, Selasa (30/4/2024).

Keluarnya SK baru tersebut menimbang adanya pembentukan kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu hasil Musorkablub yang dilaksanakan KONI Labuhanbatu tanggal 27 April di Hotel Permata Land Rantauprapat, sehingga Ketua Umum KONI Sumut menganggap perlu mengukuhkan susunan kepengurusan (terlampir dalam SK).

“Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum KONI Sumut, nomor: SKEP/27/KONI-SU/IV/2024 tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028 yang ditetapkan di Medan tanggal 30 April 2024, diserahkan langsung kepada saya oleh ketua umum di Kantor KONI Sumut, Jalan William Iskandar, Medan,” kata Boster Sitio saat dikonfirmasi di Rantauprapat, Kamis (2/5/2024).

Terbitnya surat keputusan itu juga mengingat Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Keputusan Presiden No.72 tahun 2001, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI tahun 2020 dan keputusan Ketua Umum KONI Pusat nomor 32 tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024, serta memperhatikan surat mosi tidak percaya anggota terhadap pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2021-2025.

Mengutip isi lembar kedua SK, Ketua Umum KONI Sumut memutuskan dan menetapkan, Pertama: mengukuhkan personalia pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu untuk masa bakti 2024-2028; Kedua: menugaskan pengurus untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab.

“Ketiga, dengan terbitnya SK ini, maka SK KONI Sumut nomor SKEP/58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. Keempat, keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 30 April 2028,” tegas John Ismadi Lubis.

Lampiran SK nomor: SKEP/27/KONI-SU/IV/2024, terdapat susunan personalia dewan penyantun dan dewan kehormatan. Pengurus terdiri dari Ketua Umum H Boster Sitio dan Wakil-wakil ketua umum, Sekretaris Umum Syaiful Anwar Nasution dan wakil-wakil sekretaris umum dan Bendahara Frenky serta wakil-wakil bendahara.

Kepengurusan juga dilengkapi pengurus bidang pembinaan prestasi, pendidikan dan penataran, bidang organisasi, pengumpulan dan pengolahan data, bidang perencanaan anggaran dan kesejahteraan pelaku olahraga, bidang media sains dan Iptek, bidang mobilisasi sumber daya, sarana dan prasarana, serta bidang hukum olahraga.

H Boster Sitio yang juga Caleg terpilih dari Partai Golkar untuk DPRD Labuhanbatu hasil Pemilu 2024, menyatakan pihaknya segera menyampaikan tembusan SK ke pihak-pihak terkait, merangkul seluruh anggota atau pengurus cabang-cabang olahraga dalam rapat konsolidasi, serta melakukan rapat kerja.

“Saya akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin untuk kepentingan pembinaan olahraga prestasi di Kabupaten Labuhanbatu,” ujar mantan anggota TNI-AD itu.

 

 

Reporter : Erine Indri Yani
Editor      : Redaksi