Iptu Arwin, Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu Saat Introgasi Pelaku Pencurian dan Pembobol Rumah Milik Warga. (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) amankan seorang pria terduga spesialis pelaku pembobol rumah. Pelaku adalah RM alias Cicak (31), warga Jln Agus Salim, kota Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasubsi PIDM Iptu Arwin, Sabtu (22/7) mengatakan, tersangka RM alias Cicak diamankan petugas saat berada di jln Cut Nyak Dien, Rantauprapat pada Rabu malam 19 Juli 2023 sekira pukul 21.30 wib.
Tersangka diamankan lantaran terlibat kasus pencurian dengan cara membobol rumah korbannya disaat korban sedang nyenyak tidur.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu 10 Juli 2023 di rumah salah seorang warga bernama JB Gultom, di jln Kenanga, Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Dalam aksi pencurian itu, sambung Arwin, korban mengalami kehilangan berupa 1 unit hp, jam tangan dan sejumlah uang tunai. “Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp.7 Juta,” imbuhnya merincikan.
Dikatakan Arwin, korban pencurian tersebut merupakan tamu yang saat itu sedang numpang istirahat dirumah keluarganya yakni di kediaman JB Gultom, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban setelah korban terbangun dari tidur.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan dan 1 unit HP milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, tersangka RM alias Cicak merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dimana modus operandi tersangka adalah membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara,” tukas Iptu Arwin mengakhiri. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma