Sharing is caring

 

MEDAN .ISSU.Com –

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan sadis dengan tersangka Andi Lala Cs kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) atau tahap dua, Rabu (9/8/2017), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan tahap dua ini, untuk penanganan kasus pembunuhan didua lokasi berbedah, di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan di Mabar, Kota Medan, yang dilakukan Andi Lala bersama rekan-rekannya.

Pelimpahan tersebut dilakukan Penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke JPU di Kejati Sumut. ‎”‎Ada dua kasus pembunuhan dengan jumlah berkas sebanyak 5 berkas perkara kita terima dari Polda Sumut siang ini (kemarin,red),” ungkap Sumanggar, kepada wartawan di Medan.

Sumanggar menjelaskan, ‎berkas pertama perkara kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 lalu. Korban merupakan selingkuhan istrinya, Reni Safitri. Karena, dendam Andi Lala menghabiskan nyawa korban dengan sadis. “Kasus pembunuhan pertama di TKP Lubuk Pakam dengan tersangka Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan alias Efan,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk berkas perkara kedua, lokasi pembunuhan dilakukan Andi Lala ‎di rumah korban, di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, Minggu (9/4/2017). Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis. “Kasus pembunuhan kedua TKP di Mabar dengan tersangka Andi Lala, Andi Sahputra dan Roni Anggara alias Roni,” tuturnya.

Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan melakukan registrasi perkara terhadap 6 tersangka. Kemudian, pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan keenam tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk saat ini, seluruh tersangka sudah kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari proses penyusunan dakwaan,” tandasnya. (so)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *