Sharing is caring

HSP alias Hendra, Tersangka Pelaku Pencurian Saat Menjalani Proses Pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang pria terduga pelaku pencurian diringkus tim reserse kriminal Polres Labuhanbatu, tersangka diamankan atas dasar laporan korban dan hasil rekaman video cctv yang ada di rumah korban.

Kepada wartawan, Jumat (21/7), Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasubsi PIDM Iptu Arwin mengatakan, tersangka adalah HSP alias Hendra (30) adalah warga Jl Durian, Gg II Kelurahan Cendana, Rantauprapat.

“Tersangka diamankan lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor dan handycamp milik Jubelita Situmorang, warga Jln Torpisang Mata, Rantauprapat. Peristiwa pencurian sepedaterjadi pada 9 Juli 2023 yang lalu sekira 09.30 wib, modus operandi tersangka adalah membobol paksa jendela rumah korban,” ucapnya.

Dijelaskan Arwin, pelaku berhasil diamankan petugas unit reskrim pada saat sedang duduk-duduk bersama rekannya disalah satu warung internet (warnet) milik warga di jln Siringo-ringo, Rantauprapat, pada 11 Juli 2023 yang lalu, sekira pukul 14.00 wib.

Terkait kronologis kejadian, Arwin menerangkan, saat pencurian itu terjadi korban sedang berada diluar kota dan korban mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu oleh saksi, yskni Lidia Situmorang. Saat itu saksi memberitahukan bahwa rumah korban telah dibongkar orang.

Mendengar kejadian itu, korban langsung pulang kerumah, setibanya dirumah korban memeriksa isi rumah dan memlihat sepeda motor miliknya bernopol BK 4119 YBG serta 1 unit Handicam dan 2 Unit Jam Tangan telah hilang digasak pelaku.

Atas kejadian itu, korban lanjut melapor kepihak kepolisian dan menyerah rekaman CCTV dari rumahnya kepada penyidik yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian. Dari kejadian itu, ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp.27 Juta.

Kepada petugas, sambung Arwin, tersangka mengaku bahwa barang bukti sepeda motor yang dicurinya tersebut telah dijual ke wilayah Kota Pinang Kabupaten LabuhanbatuSelatan, sementara jam tangan korban dibuangnya dijalan dan Handycamp masih disimpan dirumahnya.

Tersangka juga mengaku melakukan pencurian dirumah korban pada dini hari sekira pukul 04.00 wib melalui jendela kecil, saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Erine-Red)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *