Sharing is caring
Photo : Dua Terduga Narkoba Diamankan Sat Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Labuhanbatu.issu.com – Dalam Aksi memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku penyalahgunaannarkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yaitu Ramli (43) dan Asri Fuad Rambe Alias Godang (32) merupakan warga Perumahan Karyawan PMKS PT. DLI (Daya Labuhan Indah) Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Penangkapan kedua tersangka yang merupakan scurity di PMKS PT. DLI ini terjadi di areal Perkebunan PT. DLI tepatnya di bawah pohon sawit pada Selasa (12/11/2019) pukul 11:30 wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Iptu. Murni Rambe kepada wartawan.
Dalam hal penangkapan tersebut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari laporan warga kepada Personil Polsek, bawa ada karyawan perusahaan yang sedang berpesta narkoba di areal perkebunan tersebut.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa pukul 10:40 wib. Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA. Sigiro SH langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi areal perkebunan yang dimaksud”.
“Di lokasi petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk dibawah pohon sawit. Dihadapan mereka petugas melihat bang berupa satu buah plastik transparan yang diduga sabu dan satu buah botol minuman yang sudah di modifikasi yang diduga alat hisab sabu”. Jelas Iptu. Murni.
“Setelah dilakukan penangkapan kedua tersangka mengaku bahwa mereka baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu”. Lanjut nya.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Hp Merek Nokia, 1 buah mancis , 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman yang sudah dimodifikasi dan satu buah alat takar (sekop) sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Indra)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *