Sharing is caring
Labuhanbatu.issu.com – Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 (Dua) tersangka residivis pelaku Curanmor saat berada di sebuah warnet.
Kedua tersangka yakni, Candra Andreas Simamora (22), warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dan Muda Pandapotan Parapat (22), warga Jalan H. Adam Malik, GangTualang, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten. Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu karena kembali terlibat kasus pencuri sepeda motor di rumah warga di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Benar, Minggu lalu dua pelaku curanmor ditangkap Unit Resum Polres Labuhanbatu dari sebuah warnet dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba, Minggu (8/12/2019).
AKP. Jama Kita Purba menjelaskan, kronologis kejadian Curanmor tersebut terjadi pada hari Kamis (28/11/2019), sekira pukul 22.30 WIB. Kedua TSK mencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi BK 5912 JAG dari rumah korban di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu. Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat.
Selanjutnya pada hari Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB, Tim 2 Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di sebuah warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil keterangan tersangka kepada petugas, kedua tersangka yakni Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat mengaku residivis, dalam kasus yang sama yakni Curanmor dan keduanya sama-sama baru keluar dari penjara / lapas pada bulan September 2019 yang lalu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5912 JAG, yang merupakan sepeda motor hasil curian. Kini kedua tersangka dan barang bukti Diamankan di Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.  (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *