Labuhanbatu, issu.com – Setelah dinyatakan tidak lulus verifikasi rekapitulasi syarat dukungan oleh KPU Labuhanbatu terhadap dua Bapaslon jalur perseorangan, Bawaslu Labuhanbatu akui sempat kebanjiran kunjungan dari utusan ataupun Bapslon menjelang masuknya tahapan pengajuan permohonan sengketa.
Hal itu dibenarkan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Labuhanbatu, Andi Simatupang ketika di konfirmasi awak media pada, Minggu (23/8/2020) via seluler.
Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima kehadiran Bapaslon maupun utusan dalam hal koordinasi sekaitan kelengkapan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan jika berkeinginan memasukkan permohonan sengketanya.
Katanya, jika terjadi sengketa, sesuai jadwal, masa pengajuan permohonan adalah dihitung 3 hari kerja setelah KPU mengeluarkan berita acara, seperti terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bapaslon jalur perseorangan.
“Kalau berkaitan dengan sengketa rekap verifikasi faktual dukungan perbaikan kemarin, jadwal masa permohonannya dimulai dari hari Senin, Selasa dan Rabu mendatang. Karena 3 hari kerja,” ujar Andi.
Terkait dengan adanya niat Bapaslon memasukkan permohonan sengketanya atas keputusan KPU yang mengeluarkan hasil rekapitulasi yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal, Bawaslu telah memberikan masukan kapan dan apa saja yang harus dipersiapkan oleh Bapaslon ataupun tim ya.
“Jika nantinya dokumen telah lengkap, maka 3 hari setelahnya akan dimusyawarahkan jadwal dan undangan baik pemohon maupun termohon,” Papar Andi.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Labuhanbatu itu juga menerangkan bahwa tahapan pelaksanaan penyelesaian sengketa harus selesai dalam kurun waktu 12 hari. Jika hasil musyawarah memenuhi nilai sengketa, maka tahapan yang disengketakan akan memungkin untuk diulang kembali.
“Iya, jadi waktu koordinasi kemarin, kita sudah berikan formulir permohonan sengketanya serta apa saja yang harus disediakan. Namun kita lihat Senin sampai Rabu besoklah, karena itu jadwalnya. Intinya kita siap sepanjang memenuhi persyaratan,” Lanjut Andi Simatupang.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU Labuhanbatu pada tanggal 20 Agustus lalu menerangkan dua Bapaslon jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. Sehingga tidak memungkinkan akan mengikuti Pilkada Desember mendatang.
Berkaitan dengan hal itu, Akhmat Syaiful Sirait yang merupakan bakal calon Wakil Bupati Labuhanbatu berpasangan dengan Akhyar P Simbolon ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi diinternal mereka terkait kesiapan permohonan sengketa tersebut.
“Sudah koordinasi kita ke Bawaslu, ini tinggal persiapan diinternal. Nanti bagaimana kelanjutannya, menunggu keputusan tim dan musyawarah kami,” akunya. (ID-Red)