MEDAN.ISSU.COM –
Sebanyak empat orang penumpang Sriwijaya Air kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di Bandara Kualanamu.
Jelas saja, petugas keamanan Bandara Kualanamu langsung mengamankannya.
Informasi dihimpun, Sabtu (9/9/2017) menyebutkan, empat tersangka yang dimaksud ialah Yuliadi (22), Egi Hervin Ruben (22), Nor Abidin (25), Ferdy Fauzan dan Arif Rahman.
Semuanya merupakan penduduk Kalimantan Selatan yang menumpang Sriwijaya Air SJ 0015 tujuan Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya penumpang pesawat tujuan Jakarta diamankan. “Benar. Saat ini keempatnya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Deliserdang,” kata Rina.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu yang dikemas dengan beberapa bungkusan, lanjut dijelaskan Rina, petugas juga menyita tujuh unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp. 1.240.000 sebagai barang bukti. “Ada beberapa lembar buku catatan pengeluaran dan empat lembar boarding pass yang disita,” jelas mantan Kapolres Binjai ini.
Sementara itu, Wakapolres Deliserdang Kompol Faizal Rahmad Simatupang mengatakan, para tersangka diamankan saat melewati area pemeriksaan di lantai III Bandara Kualanamu sebelum memasuki ruang keberangkatan. “Penangkapan ke empat tersangka disebabkan kecurigaan petugas yang melihat gestur keempatnya yang gugup saat akan di lakukan pemeriksaan pada barang bawaannya,” kata Waka Polres Deliserdang.
Ditambahkannya, petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan di tubuh para tersangka dan mendapati empat  bungkus barang haram yang disembunyikan pada bagian selangkangan. (Dedi)