Ket. Photo : Y alias Noni, Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal Setelah Diamankan di Polres Asahan.
Asahan | Issu.Com – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai – Asahan (TBA) amankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Y diamankan atas kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).
Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y untuk mengemudikan kapal milik pelaku dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- dari pelaku Y.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan dari kediaman rumahnya di Jalan Zenaha, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Terhadap pelaku Y, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolres.
Editor : Indra-Red