Sharing is caring

 

TANJUNGBALAI, ISSU.com-

Setelah di SMS-kan masyarakat, tidak menunggu lama, Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH,SIK,MH, langsung perintahkan Jajaran Satreskoba Polres setempat untuk segera melakukan penangkapan. 

Alhasil, Putra Ardian Saragih (18) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, yang merupakan ‘Anak Main’ alias kaki tangan Target Operasi (TO) Kapolres itu-pun berhasil diamankan. Senin (30/10/2017) sekira pukul 19.00 Wib.

“ini atas laporan masyarakat kepada saya melalui SMS, saya perintahkan jajaran segera melakukan tindakan cepat, bandar besarnya lagi diburu, mohon do’a-nya agar segera tertangkap” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH, SIK, MH.

Informasi yang dihimpun issu.com, tersangka diamankan di sekitaran kediamannya dengan sejumlah barang bukti yakni, 1 klip plastik diduga berisi shabu-shabu dengan berat Brutto 2,76 Gram, serta 1 unit HP merk Samsung.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di komando untuk proses tindaklanjut” terang Kapolres.

Tri menegaskan, kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dalam konsep pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, dengan cara menjaga keluarga dari pengaruh Narkoba, serta dapat memberikan laporan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba tersebut.

“jangan takut dan bosan untuk melapor, untuk kasus yang satu ini kita tidak ada kata kompromi, kalau ada laporan langsung kita sikat, saya harap seluruh masyarakat dapat bekerjasama turut serta memberantas narkoba, bersama kita pasti bisa” pinta Kapolres. (red2)

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/10/30/realisasikan-perintah-kapolri-ini-penegasan-kapolres-kepada-jajaran/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *