Sharing is caring

Photo : Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, AKP Hotlan Wanto Siahaan 

 

Tanjungbalai | Issu.Com – Terkait maraknya pelanggaran lalu lintas bagi para pengendara dalam hal tanpa kepememilikan surat izin mengemudi (SIM) di wilayahnya hukumnya, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai menegaskan bahwa dalam hal kepengurusan SIM baru atau pun perpanjangan masih menggunakan dasar PP Nomor 60 Tahun 2016.

Dijelaskan AKP HW Siahaan, saat dilaksanakan razia atau operasi lainnya di bidang lalu lintas, khususnya diwilayah hukum Polres Tanjung Balai, pihaknya kerap mendapati masih sangat banyak masyarakat atau pengguna jalan yang tidak memiliki SIM saat berkendara.

Padahal, Sambung Kasat, sesuai pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikannya.

“Sebagai salah satu kelengkapan dokumen penting yang wajib dimiliki dalam mengendarai kendaraan bermotor salah satunya adalah SIM dan harus selalu dibawa agar terhindar dari razia Polisi. Tetapi sayangnya saat ini masih banyak warga yang belum memiliki SIM saat mengendarai kendaraan bermotor”, Ungkap Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan kepada awak media, Senin (16/11) melalui selulernya.

Belum diketahui secara pasti kenapa masyarakat masih banyak yang belum memiliki SIM, apa karena mereka kurang memahami prosedur sebagai persyaratan administratif dalam kepengurusan SIM baru atau karena mendengar isu yang sering digembor-gemborkan bahwa untuk biaya mengurus SIM baru atau perpanjangan sangat mahal, sehingga masyarakat merasa enggan untuk mengurusnya, Lanjutnya.

“Masyarakat yang ingin mengurus SIM baru ataupun perpanjangan tidak akan di persulit, kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor saat mengikuti ujian teori maka SIM nya akan dikeluarkan”, ujar AKP HW Siahan.

Dikatakannya, terkait dengan harga SIM baru ataupun perpanjangan waktu masa SIM, Sat Lantas Polres Tanjungbalai masih tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.    (Ambon-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *