TANJUNGBALAI, ISSU.com-
Tak henti-hentinya, Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terus memburu bandar serta pengedar narkoba. Kali ini, Adhar (43), warga jalan Palm, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, digerebek dikediamannya.
“ya, atas adanya laporan masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, selanjutnya dilakukan penggerebekan” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH,SIK,MH. Minggu (29/10/2017).
Atas penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Ons Ganja kering, 38 bungkus kecil daun ganja kering, paket Rp. 10.000,- Uang hasil penjualan sejumlah Rp.1.065.000,-, 4 bungkus kertas tictac, dan 1 unit HP warna hitam merk Nokia.
“Barang bukti tersebut didapati polisi di dapur rumahnya, tepatnya diatas meja makan berbungkus plastik asoy, Barang bukti dan tersangka telah kita amankan untuk proses tindaklanjut” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku disangkakan melanggar UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan, selagi masih ada akan kita tindak, untuk kasus yang satu ini kita tidak akan kompromi, kalau ada kita sikat” tegas Kapolres. (red2/ambon)
Baca juga https://www.infoseputarsumut.com/2017/10/29/dandim-0209lb-ajak-masyarakat-sukseskan-pilkada-2018/