Tersangka S alias Wiwik, Pengedar Narkoba Diwilayah Ledong Labura Setelah Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto:Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangan tersangka petugas menyita 9,64 Gram Sabu siap edar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (3/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Tersangka adalah S alias Wiwik (34) warga Desa Sidomulyo, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labura, Tersangka diamankan di area rumahnya di desa setempat pada Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 19:00 wib,” katanya.
Diterangkannya, dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram, 1 buah plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram.
“Selain itu petugas juga menyita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp.600 ribu diduga hasil penjualan narkoba,”Imbuhnya melanjutkan.
Parlando juga menerangkan, setelah memperoleh informasi tentang peredaran narkoba dari masyarakat tersebut Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba Akp Roberto P Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Kepada petugas, sambung Parlando, tersangka mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekira Rp. 200 ribu pergramnya dan tersangka nekat menjual narkoba demi mencukupi kebutuhan hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tukas Iptu Parlando Napitupulu mengakhiri. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma
[…] Baca juga : 9,54 Gram Sabu Jadi Barbut, Pengedar Narkoba di Ledong Tak Berkutik Dibekuk Sat Narkoba Polres Labuh… […]