Sharing is caring

 

 

TANJUNGBALAI.ISSU.COM –

Sat Pol Air Polres Tg. Balai KP II – 2027, KP II – 1014 dan Kapal Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 melakukan Patroli Rutinitas diperairan Kuala Bagan. Asahan.Kamis ( 25/1) kemarin .

Saat melaksanakan tugas rutin tersebut ,terpaksa  Seorang Nelayan di gelandang Ke Markas  menjalani pemeriksaan oleh  pihak Penegak Hukum.  Gara – gara kedapatan memiliki dua (2) bungkus Plastik Klip kecil Trnasparan bersikan serbuk keristal diduga Sabu Sabu.

 

” Benar bang, Sat Pol Air Polres Tg. Balai KP II – 2027, KP II – 1014 dan Kapal Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 melakukan Patroli Rutinitas diperairan Kuala Bagan Asahan, Nakhoda sampan bermesin Dompeng 23, terpaksa digelandang ke Markas, kedapatan memiliki dua bungkus Narkotika jenis Sabu “.

 

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH  melalui Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Riskan Kausar  Jumat (26/1) diruang kerjanya.

 

Dikatakan AKP Ahmad Riskan Kausar, kita semua ingat dan tahu bahwa, Kakorpolairud Baharkan Polri Irjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah serta Dit Polair Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Badhar yang berkunjung kekota Tanjungbalai ini beberapa waktu lalu, pernah mengatakan dengan geografis yang sangat strategis berupa laut lepas,” sangat berisiko tinggi terjadinya praktek penyeludupan dan perlu pengawasan ketat “, Ungkapnya.

 

Kasat Polair Polres Tanjungbalai menambahkan, kedua pimpinan  Polisi ini, juga mengingatkan, agar terus berkoordinasi dalam penanganan dan pencegahan penyeludupan serta memerintahkan melakukan Patroli Rutin dimuara perairan Asahan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan bila ditemukan serta selalu siaga dan tidak meninggalkan posisi sampai dapat menangkap dan menindak penyeludup, Ungkapnya.

 

Sehigga, kapal Patroli KP II – 2027, KP II – 1014 dan Kapal Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 yang berjaga melakukan pengecekan terhadap salah satu sampan mesin alhasil dari seorang laki laki diketahui bernama Sabar Alias Husin, 39,  Nakhoda Sampan Beralamat dijalan Aksana Dusun III Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan ditemukan didalam bungkus rokok dua plastik klip kecil transparan.

 

Sedangkan ABK yang juga berada disampan tersebut dan tidak mengetahuinya, bernama Nasrun, 40, nelayan,  Beralamat Dusun XIII Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, dijadikan saksi dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya menggring tersangka Sabar berikut barang bukti berupa : 1 (satu) unit sampan bermesin dompeng 23, ‎2 (dua) paket kecil narkoba jenis sabu, 1/2 batang rokok sempurna milk yang sudah dihisap, ‎1(satu) unit telepon selular merk polytron dan ‎Uang tunai Rp. 332.000.-  (tiga ratus tiga puluh dua ribu) Kemarkas guna penyidikan.

 

” Kita telah menyerahkan tersangka Sabar ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan bang, serta dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika “, Pungkasnya menutup.(Ambon)

Ket Foto : TSK Sabar Digiring & BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *