Ket. Foto : Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Ruang Gedung Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam keterangan persnya, Kompol Murniati, Kamis (24/3) mengungkapkan, terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat Dumas diterima oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas.
Walaupun saat sekarang ini pihaknya memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, sambung Murniati, tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Diterangkannya, sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu, Timbangan Elektrik dan Sepucuk Senapan Angin yang sudah dimodifikasi. “Adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” Ungkap Murniati.
Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM alias Cai (35), HS alias Hasan (39), RMS alias Roy (25) warga Desa Siamporik dan HA alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut, HB alias Hasan Basri (31) warga Pulo Dogom serta RS alias Min (47) warga Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kompol Murniati, mengakhiri. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma.