Sharing is caring

 

TANJUNG BALAI, ISSU.Com –

Luar biasa! Setelah mencuri ATM milik korban Rupiyanti (38), warga Kelurahan Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Ketiga pelaku yakni HK, MSA, KA, berhasil menguras isi tabungan korban sebanyak Rp.20.750.000,-

Modus operandi kejahatan ketiga ABG itu, dilaporkan korban melalui Laporan Polisi No: LP/278/IX/2017/SU/Res Tg.Balai, tertanggal 19 September 2017, dan akhirnya terungkap atas hasil kerjasama dengan pihak BRI.

“Ya benar, dua diantara pelaku adalah pelajar SMK, ketiganya sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti, saat ini sedang dalam proses tindaklanjut” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SIK,SH,MH. Sabtu (23/9/2017).

Informasi yang dihimpun, adapun kronologis aksi pencurian dengan pemberatan itu, semula, korban mengendarai sepeda motor jenis Vario warna putih dengan membonceng anaknya yang berumur 3 tahun dari arah Teluk Nibung.

Setibanya di Jalan Jendral Sudirman depan Toko Ponsel Triple Hoki Tanjung Balai, korban berhenti hendak membeli pulsa. Namun betapa terkejutnya korban, hanya dalam hitungan menit, tas kecil berisi uang dan ATM yang diletakkan di kantong sepeda motornya telah raib.

Dengan penuh rasa gusar, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjung Balai, serta melaporkan kehilangan ATM ke Bank BRI tempat dirinya menyimpan uang untuk dilakukan pem-blokiran.

Namun apa daya, ternyata sebelum dilaporkan, sudah ada transaksi lain berupa penarikan dan pemindahan rekening yang telah menguras isi kas tabungan milik korban sebanyak Rp.20.750.000,-

“Menelusuri hasil laporan korban, penyidik langsung melakukan kerjasama dengan pihak BRI, dengan berbekal hasil rekaman CCTV, akhirnya ‘MSA’ salah satu pelaku terdeteksi, hingga kedua pelaku lainnya berhasil diamankan” terang Kapolres.

Data yang diperoleh, adapun ketiga pelaku yakni, Heri Kuswari alias Keke (20) warga Jalan Pepaya no.10 A Kelurahan Tanjung Balai Kota Dua Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Kemudian, Dua tersangka lain yang merupakan pelajar SMK yakni, M. Syakban Aljismi alias Syakban (17), warga Jalan Rambutan Gang Langsat no.1, Kelurahan TBS, dan Khairul Akmal alias Akmal (15) warga Jalan Anggur Pasar 5 Batu 4 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.

Dari ketiganya, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik Korban/ pelapor, 1 buah dompet warna hitam milik Korban/pelapor, Uang tunai sebesar Rp.320.000.- serta sejumlah barang yang dibeli para tersangka dari hasil kejahatan berupa Baju, celana, tas dan sepatu.

“Ketiganya mengakui melakukan kejahatan tersebut, seluruh pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pemberatan” tutup Kapolres. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *