Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka SMR dan MRA Saat Berada Diruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Team gabungan Polres Labuhanbatu dan Satpol PP Pemkab Labuhanbatu lakukan penggerebekan kampung narkoba di Jln WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Dari penggerebekan disalah satu rumah warga tersebut pantas berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar sabu berinisial SMR (39) dan MRA (17) warga Gang Sado, Kecamatan Rantau Utara. Labuhanbatu, Sumut.

Kepada awak media, Minggu (13/2), Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia mengatakan giat penggerebekan kampung narkoba (GKN) dilaksanakan dalam rangka mendukung operasi kewilayahan Antik Toba 2022.

“Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Ops kewilayahan Antik Toba 2022 dengan target para bandit narkoba guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” Ucap Kapolres.

Selain mengamankan kedua tersangka, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 Buah plastik klip berukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah bong penghisap Sabu, 52 plastik klip kosong dan 2 buah mancis.

“Setelah diamankan dan dilakukan test urine dengan hasil positif narkoba, selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pendalaman pemeriksaan,” Jelasnya.

“Selain petugas dari Sat Narkoba dan personil satuan pungsi Polres Labuhanbatu, giat GKN yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wilhan Arif tersebut juga melibatkan pihak Satpol PP Pemkab Labuhanbatu,” Pungkas Kapolres. (Erine-Red)

Baca Juga : Bocah Penderita Hidrosefalus Terima Bantuan Dari Polwan Polres Labuhanbatu

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *