Foto: Undangan KPU Labuhanbatu
Sharing is caring

LABUHANBATU.ISSU.Com – KPU Labuhanbatu akan melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten,hal tersebut tertuang dalam undangan Nomor : 30/PL.03.6-Und/1210/KPU-Kab/IV/2019 yang dilaksanakan pada Kamis, 02 Mei 2019 di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu, Jalan WR Supratman No 52 Rantauprapat, Rabu (1/5/2019).

Dalam undangan resmi tersebut, KPU Labuhanbatu mengundang Ketua PPK di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Ketua Bawaslu labuhanbatu, Saksi Pasangan Capres dan Cawapres, Saksi Parpol Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu.

Untuk mengikuti undangan tersebut, KPU Labuhanbatu menuangkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta rapat tersebut diantaranya.

  1. Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi sebanyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  2. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh , pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten atau tingkat diatasnya untuk Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu Anggota DPD
  3. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu
  4. Peserta rapat Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus hadir tepat waktu.

Undangan dan persyaratan yang tertuang didalamnya ditanda tangani oleh Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi pada 30 April 2019, (ul)

Baca Juga : Logistik KPU Labuhanbatu Di Jaga Ketat TNI dan Polri

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *