Sharing is caring

 
 TANJUNGBALAI.ISSU.COM –

Berusaha kabur selama dua bulan, akhirnya Syamsudin alias Sam alias  Udin Pamingke alias Udin Panjang, 40, Sopir, warga Kampung Parsiluman Pamingke Kab.Labuhan Batu Utara yang diduga sebagai pelaku Utama dari aksi pencurian Truk Mitsubushi dengan nomor Polisi BK 8357 VV, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungbalai didaerah Riau.

 

Hal ini Dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sofyan SH, Rabu (6/9) diruang kerjanya. Dikatakannya, mendapat laporan dari masyarakat terkait kehilangan truk mitsubishi yang dibawa lari sesuai No : LP/204/VII/2017/SU/RESTBALAI, Tanggal 25 Juli 2017 atas nama Pelapor Tuah Budi Irawan, warga Tanjungbalai, pihahnya langsung melakukan olah TKP dan memerisa saksi saksi, serta berkoordinasi dengan Polres Lainnya.

 

Lanjut Kapolres Tanjungbalai dan Kasat Reskrim lagi, setelah sekian lama, akhirnya pada tanggal 31 Agustus 2017, pihaknya mendapat laporan bahwa mobil truk tersebut terparkir didepan rumah seorang anggota DPRD bermarga Ritonga daerah Labuhan Batu Utara (Labura), sehingga personil mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga turut ikut serta melarikan / melakukan pencurian mobil tersebut diketahui bernama Hermansyah Alias Ucok alias.Aceh warga Labura.

 

Selanjutnya Kata AKBP Tri Setyadi Artono dan AKP Heri Sofyan lagi, untuk proses lebih lanjut, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggiring tersangka Ucok alias Aceh berikut barang bukti satu unit Mobil Truk Mitsubishi BK 8357 VV  serta Anggota DPRD bermarga Ritonga ke Markas Komando untuk dimintai keterangannya terkait pencurian mobil truk,” Kita belum bisa memberikan BB Mobil kepada Pelapor Tuah Budi Irawan, warga Tanjungbalai, karean pelaku utama belum kita tangkap “, Ungkapnya.

 

Sementara Kata Kapolres Tanjungbalai dan Kasat Reskrim ini melanjutkan, Anggota DPRD Labuhan Batu Utara berinisial Ritonga, mesih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dari pengakuannya, mobil tersebut adalah milik tersangka Hermansyah Alias Ucok alias.Aceh warga Labura, yang tak lain anggota kerjanya, mau dijual kepadanya.

 

” Mobil itu bagus ketua, sehat dan itu milikku (tsk Ucok-red), gak usah sanggsi la ketua, aku perlu duit makanya mau kujual mobil truk itu “, Ucap Perwira ini menirukan kata kata anggota DPRD.

 

Lebih Lanjut dikatakannya, Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres lainnya, akhirnya Kepala Unit II anggota Reskrim Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Kanit Jatanras Polres Asahan, mendapat info dari masyarakat bahwa tersangka / pelaku utama yang lama DPO diketahui bernama Syamsudin alias Sam alias  Udin Pamingke alias Udin Panjang, 40, Sopir, warga Kampung Parsiluman Pamingke Kab.Labuhan Batu Utara,bersembunyi didaerah Batam Kepulaan Riau,

 

Tanpa menunggu lama, Kedua unit Kepolisian ini bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dan alhasil DPO yang lama dicari, Selasa (5/9) sekitar pukul 16.00 Wib berhasil ditangkap didaerah Desa Gemma Kec.  Kampar Hulu Kiri Kab. Kampar Prov Riau, selanjutnya menggiring tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam,” Sabar ya bang, masih diperiksa intensif pelaku utamanya “, Pungkas AKBP Tri Setyadi Artono dan AKP Heri Sofyan menutup.(Ambon)

Ket Foto : Polisi Tunjuk BB Mobil Truk

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *