Sharing is caring
Foto : Pasangan H. Andi Suhaimi Dalimunthe bersama H Faizal Amri Siregar (ASRI) Usai Mendaftar Di KPU Labuhanbatu.

 

 

Labuhanbatu, Issu.Com – Meski tanpa usungan Partai Amanat Nasional (PAN), Pasangan Petahana Kabupaten Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe bersama H Faisal Amri Siregar (ASRI) tetap bisa melenggang ikuti kontestasi Pilkada Desember 2020 mendatang.
Selaku Ketua DPD Golkar Labuhanbatu dan juga Bupati Labuhanbatu aktif, H Andi Suhaimi Dalimunthe yang kini maju melalui jalur partai politik berpasangan dengan H Faizal Amri Siregar tetap bisa mendaftarkan diri mereka hanya dengan usungan jumlah 10 kursi di DPRD Labuhanbatu milik Golkar sendiri.
Kendati demikian, dalam melakukan pendaftaran ke KPU Labuhanbatu, Sabtu (5/9), pasangan ASRI tetap membawa dokumen atau surat keputusan dari DPP PAN yang tertuang dalam formulir B1KWK tentang usungan dari PAN kepadanya.
Namun sayang, KPU Labuhanbatu menolaknya dan tidak memasukkannya sebagai partai pengusung lainnya karena selain sudah memberikan usungan kepada paslon lainnya, juga syarat sebagai pengusung dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menjelaskan, sesuai aturan, selain syarat calon, Bapaslon juga harus menyediakan syarat pencalonan diantaranya BKWK tentang pernyataan bersama partai politik mengusung Bapaslon yang ditandatangani ketua partai dan sekretaris tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, formulir B1KWK tentang keputusan partai politik tingkatan pimpinan pusat yang menyatakan mengusung salah satu Bapaslon.
Di saat mendaftar, pimpinan partai politik harus ikut mendaftarkan Bapaslon ke KPU setempat. Namun untuk Bapaslon ASRI, ketua dan sekretaris DPD PAN Labuhanbatu tidak hadir.
“Artinya, kalau dari Golkar sendiri sudah memenuhi syarat. Namun, untuk PAN kita tidak bisa menerimanya karena tidak diikuti pimpinan partai politik hari ini dan tidak ada BKWKnya atau tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait berita acara tentang itu, nanti kita siapkan,” ujar Wahyudi.
Terkait dengan itu, H Andi pun meminta kepada KPU Labuhanbatu agar menuangkan di dalam berita acara terkait PAN tidak dapat dijadikan sebagai pengusung pasangan mereka.
Ketika di temui wartawan Issu.Com di Kantor DPD Partai Golkar Labuhanbatu pasca pendaftaran, H Andi Suhaimi Dalimunthe di dampingi H. Faizal Amri menjelaskan, pihaknya sampai saat ini merasa bahwa mereka mendapat usungan dari DPP PAN, karena hingga proses mendaftar berlangsung belum ada surat pembatalan usungan oleh DPP PAN kepada Pasangan ASRI.
Disinggung terang ketidak ikut sertaan pimpinan DPD PAN Labuhanbatu saat dirinya mendaftar, H Andi Suhaimi Dalimunthe menjelaskan, hal itu dikarenakan Ketua DPD PAN Labuhanbatu juga ikut berkontestasi sebagai salah satu pasangan pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.
“Ketuanya ikut sebagai salah satu pasangan calon, mana mungkinlah saya bawa kemari, itukan sangat tidak logislah. Sepanjang belum ada pencabutan atau pembatalan usungan kepada kami, pasangan ASRI masih punya hak,” Ucap H Andi Suhaimi menegaskan.
Semoga kedepan, Lanjutnya, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena hal ini sangat mengecewakan apabila terjadi lagi dalam kontestasi dimasa mendatang.
“Sebelum adanya pencabutan atau pembatalan usungan kepada pasangan ASRI, kami masih berhak memasang logo ataupun gambar PAN,” Tegas Andi Suhaimi.    (Indra-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *